SINGARAJA — Konstelasi hukum nasional saat ini tengah berada dalam masa transisi yang sangat krusial, terutama pasca-disahkannya berbagai regulasi baru yang berupaya merombak warisan hukum kolonial. Menanggapi dinamika tersebut, Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Terbuka (UT) menyelenggarakan Tutorial Web (Tuweb) sesi ketiga yang secara khusus membedah arah kebijakan hukum pidana Indonesia.
Kuliah umum bertajuk “Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kebijakan Antikorupsi” ini menghadirkan pakar hukum terkemuka, Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M. Dalam pemaparannya, Prof. Dewa Gede mengajak para akademisi dan mahasiswa hukum untuk berpikir progresif dan melampaui teks undang-undang yang kaku demi melihat bagaimana negara merumuskan kebijakan perlindungan masyarakat (social defence) secara utuh.
Dialektika Perlindungan HAM: Komitmen Konstitusi vs Kesenjangan Realita
Pada sesi kedua, pembahasan bergeser ke arah arsitektur perlindungan HAM di Indonesia. Prof. Dewa Gede memetakan pilar-pilar yuridis yang kokoh pasca-era Reformasi, mulai dari amandemen Bab XA UUD 1945 (Pasal 27, 28A–28J), TAP MPR No. XVII/1998, UU No. 39/1999 tentang HAM, hingga ratifikasi dua kovenan internasional penting (ICCPR dan ICESCR) melalui UU No. 11 dan 12 Tahun 2005.
Ia membedah doktrin Tiga Kewajiban Konstitusional Negara (Tripartite Obligations) yang mengikat aparatur negara, yaitu:
- To Respect (Menghormati): Kewajiban negara untuk tidak mengintervensi atau melanggar hak warga secara sewenang-wenang.
- To Protect (Melindungi): Kewajiban aktif negara untuk mencegah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak ketiga atau swasta terhadap warga negara.
- To Fulfil (Memenuhi): Langkah positif negara melalui regulasi dan alokasi anggaran agar hak-hak dasar masyarakat terwujud secara riil.
Namun, kuliah ini tidak hanya terjebak pada romantisme teks regulasi. Prof. Dewa Gede secara kritis menyoroti hak non-derogable (Pasal 28I ayat 1 UUD 1945)—seperti hak untuk hidup dan hak tidak disiksa—yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, bahkan dalam situasi darurat perang.
Ia juga menelaah hambatan teknis-yuridis dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat (Kejahatan Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan) berdasarkan UU No. 26/2000. Beberapa kasus mandek seperti Tragedi Trisakti, Semanggi I-II, Kerusuhan Mei 1998, hingga Peristiwa Paniai (2014) diuraikan sebagai contoh rumitnya penyamaan persepsi alat bukti antar-lembaga (Komnas HAM dan Jaksa Agung), masalah kedaluwarsa, serta pembuktian pertanggungjawaban komando (command responsibility).
Sistemik Antikorupsi: Menolak Ilusi Penindakan Tanpa Pencegahan
Memasuki pilar ketiga, Prof. Dewa Gede membedah strategi pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbasis pada UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 serta UU Kelembagaan KPK. Berdasarkan instrumen tersebut, kebijakan antikorupsi modern wajib ditopang oleh Empat Pilar Strategi Utama yang tidak boleh dipisahkan:
- Pencegahan Sistemik (Prevention): Pembenahan tata kelola melalui e-budgeting, transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah, dan ketegasan LHKPN.
- Penindakan Hukum (Enforcement): Penegakan hukum yang independen dan patuh pada due process of law.
- Pemulihan Aset (Asset Recovery): Menggeser orientasi hukuman dari sekadar badan menjadi perampasan hasil kejahatan guna memulihkan kerugian negara.
- Pendidikan & Culture Building: Menanamkan nilai integritas sejak dini guna membangun ekosistem sosial yang menolak korupsi.
“Penindakan tanpa pencegahan adalah ilusi yang melelahkan, sementara pencegahan tanpa penindakan adalah kelemahan yang memicu pemakluman,” tegasnya. Lebih lanjut, efektivitas pilar ini sangat bergantung pada harmoni dan orkestrasi kelembagaan antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung, BPK (sebagai auditor kerugian negara), dan PPATK (sebagai intelijen pelacak aliran dana mencurigakan/TPPU).
Konklusi Epistemologis: Menguji Mutu Politik Hukum Indonesia
Sebagai penutup perkuliahan, Prof. Dewa Gede menarik sebuah benang merah fundamental yang menjadi refleksi bersama. Pembaruan hukum pidana, penegakan HAM, dan pemberantasan korupsi bukanlah kluster-kluster mandiri yang saling terisolasi, melainkan satu kesatuan ekosistem yang utuh dalam pembangunan hukum nasional.
Pesan penutupnya menjadi kritik sekaligus tantangan bagi para mahasiswa Magister Hukum UT: kualitas politik hukum sebuah negara demokrasi tidak boleh diukur dari seberapa tebal atau seberapa banyak undang-undang yang berhasil diproduksi di atas kertas. Mutu sejati dari hukum sebuah bangsa diuji dari konsistensi penegakannya di lapangan, independensi lembaga-lembaga pengawalnya, serta seberapa besar efektivitas pertanggungjawaban hukum tersebut mampu memberikan rasa keadilan yang nyata bagi publik.







