SINGARAJA — Program Magister Hukum Universitas Terbuka (UT) menggelar kegiatan Visiting Professor yang menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M.. Dalam kesempatan tersebut, beliau memberikan perkuliahan mendalam pada mata kuliah Teori Hukum III yang dilaksanakan secara daring melalui sesi Tutorial Web (Tuweb) ketiga.
Perkuliahan tingkat lanjut ini mengusung tema utama “Konstruksi Kekuasaan Negara, Kebijakan Hukum Pidana, dan Integrasi Sistem Peradilan”. Di hadapan para mahasiswa program magister, Prof. Dewa Gede Sudika Mangku mengajak para praktisi dan akademisi hukum masa depan tersebut untuk berpikir dalam skala makro. Beliau menekankan pentingnya membedah logika teoretis dan relevansi praktis di lapangan, bukan sekadar menghafal pasal-pasal normatif.
Tiga Pilar Utama Penopang Keadilan
Dalam paparannya, Prof. Dewa Gede Sudika Mangku memetakan bahwa legitimasi penegakan hukum di negara demokrasi yang berlandaskan hukum (rechtsstaat) wajib ditopang oleh tiga pilar teoretis yang saling mengunci demi menjamin akuntabilitas kekuasaan:
1. Pilar Hukum Tata Negara: Pembatasan Kekuasaan Negara
Beliau menjelaskan bahwa kekuasaan yang menumpuk pada satu tangan sangat berbahaya karena selalu membuka peluang terjadinya kesewenang-wenangan (power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely). Di Indonesia, konstitusi menganut pembagian kekuasaan (distribution of power) dengan mekanisme checks and balances. Beliau juga membedah tiga bentuk perolehan wewenang pejabat negara—atribusi, delegasi, dan mandat—serta pentingnya perlindungan hukum bagi warga negara, baik yang bersifat preventif maupun represif.
Beliau menjelaskan bahwa kekuasaan yang menumpuk pada satu tangan sangat berbahaya karena selalu membuka peluang terjadinya kesewenang-wenangan (power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely). Di Indonesia, konstitusi menganut pembagian kekuasaan (distribution of power) dengan mekanisme checks and balances. Beliau juga membedah tiga bentuk perolehan wewenang pejabat negara—atribusi, delegasi, dan mandat—serta pentingnya perlindungan hukum bagi warga negara, baik yang bersifat preventif maupun represif.
“Hukum tata negara hadir bukan untuk mempersulit birokrasi, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan pejabat publik memiliki jangkar legalitas yang sah. Tanpa kejelasan instrumen kewenangan seperti atribusi, delegasi, atau mandat, hak-hak konstitusional warga negara akan sangat rentan terabaikan,” ujar Prof. Dewa Gede dalam salah satu sesi pemaparannya.
2. Pilar Hukum Pidana: Kebijakan Penal yang Rasional
Pada pilar kedua, materi difokuskan pada Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy). Prof. Dewa Gede menegaskan bahwa pembentukan hukum pidana tidak boleh didasarkan pada emosi publik belaka, melainkan melalui siklus rasional yang mencakup empat tahapan: formulasi (legislatif), aplikasi (yudikatif), eksekusi (eksekutif), dan evaluasi. Selain itu, beliau menjelaskan pergeseran teori pemidanaan modern yang mengadopsi sintesis Teori Gabungan, individualisasi pemidanaan, serta pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
“Pidana harus diposisikan sebagai ultimum remedium—senjata terakhir ketika sarana non-penal sudah tidak memadai. Pemidanaan modern bukan lagi ajang balas dendam masa lalu, melainkan upaya rasional yang berorientasi pada masa depan, pemulihan korban, dan rehabilitasi pelaku,”tambahnya.
3. Pilar Sistem Peradilan Pidana: Integrasi Lembaga dan Keadilan Prosedural
Pilar terakhir menelaah pentingnya Sistem Peradilan Pidana Terintegrasi (Integrated Criminal Justice System / SPPT). Sistem ini hadir untuk mengeliminasi ego sektoral dan fragmentasi antara penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga Lembaga Pemasyarakatan. Di tengah tarik-menarik antara Crime Control Model (fokus pada efisiensi) dan Due Process Model (fokus pada hak asasi), posisi hakim berdiri sebagai benteng penyeimbang utama yang wajib menjaga independensi dan imparsialitasnya.
Pilar terakhir menelaah pentingnya Sistem Peradilan Pidana Terintegrasi (Integrated Criminal Justice System / SPPT). Sistem ini hadir untuk mengeliminasi ego sektoral dan fragmentasi antara penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga Lembaga Pemasyarakatan. Di tengah tarik-menarik antara Crime Control Model (fokus pada efisiensi) dan Due Process Model (fokus pada hak asasi), posisi hakim berdiri sebagai benteng penyeimbang utama yang wajib menjaga independensi dan imparsialitasnya.
“Ketika polisi, jaksa, hakim, dan lapas bekerja bagaikan kerajaan terpisah tanpa integrasi data dan visi, yang dikorbankan adalah kepastian hukum. SPPT adalah kunci untuk memotong birokrasi penanganan perkara tanpa sedikit pun mengorbankan independensi hakim dalam memutus perkara,” tegas beliau.
Benang Merah Perkuliahan
Sebagai penutup perkuliahan, Prof. Dewa Gede Sudika Mangku menarik benang merah bahwa runtuhnya salah satu dari ketiga pilar ini akan berakibat fatal bagi dunia hukum. Jika kekuasaan tidak dibatasi, kebijakan pidana dibuat sewenang-wenang, atau sistem peradilan terfragmentasi dengan mengabaikan hak asasi, maka hukum akan kehilangan legitimasinya dan berubah menjadi alat kesewenang-wenangan semata.
Profil Singkat Narasumber
Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M. merupakan salah satu Guru Besar termuda dan aktif di lingkungan FHIS Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Singaraja. Memiliki keahlian mendalam di bidang hukum internasional dan teori hukum publik, beliau dikenal produktif dalam menelurkan berbagai publikasi ilmiah serta aktif dalam jejaring akademik nasional maupun internasional. Kehadirannya sebagai Visiting Professor di UT menegaskan komitmen kolaborasi antar-perguruan tinggi demi meningkatkan mutu pendidikan hukum di Indonesia. Kegiatan perkuliahan daring ini berlangsung interaktif dan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang dinamis, memberikan kontribusi teoretis yang sangat berharga bagi para mahasiswa Magister Hukum Universitas Terbuka.








