TANGERANG SELATAN – Program Studi Magister Ilmu Hukum (S2) Universitas Terbuka (UT) sukses menyelenggarakan Tutorial Webinar ke-2 (Tuweb 2) dengan menghadirkan Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M., Guru Besar dari Universitas Pendidikan Ganesha. Kuliah umum berkajian kritis dan multidimensional ini mengusung tema “Ragam Teori Hukum Klasik, Modern, dan Negara Keadilan”.
Dalam pemaparannya, Prof. Dewa Gede Sudika Mangku menegaskan bahwa memahami hukum tidak boleh kaku atau sekadar tekstual (dogmatis). Mahasiswa pascasarjana dituntut kritis dalam melihat korelasi hukum dengan moralitas, keadilan, kekuasaan, dan realitas sosial.
Hakikat dan 5 Fungsi Utama Teori Hukum
Prof. Dewa menjelaskan bahwa teori hukum merupakan pemikiran sistematis mengenai hakikat, struktur, tujuan, keberlakuan, dan fungsi hukum. Berbeda dengan dogmatika hukum yang hanya berfokus pada penerapan norma positif murni, teori hukum melihat hukum dari kacamata makro dan interdisipliner.
Terdapat lima fungsi utama teori hukum dalam yurisprudensi yang dijabarkan:
- Eksplanatif: Menjelaskan fenomena dan asas hukum secara sistematis.
- Sistematisasi: Menghubungkan berbagai konsep hukum menjadi satu kesatuan yang utuh.
- Kritis: Menguji kelemahan serta asumsi dasar di dalam sistem hukum.
- Prediktif: Memperkirakan arah perkembangan dan dampak dari suatu aturan hukum.
- Preskriptif: Memberikan rekomendasi landasan dalam pembentukan hukum yang ideal.
Evolusi Teori Hukum: Dari Klasik hingga Modern
Kuliah umum ini membedah perkembangan pemikiran hukum yang dibagi ke dalam dua lini masa besar:
1. Teori Hukum Klasik (Filsafat, Normatif, & Praktik)
- Pemikiran Yunani & Romawi: Menyoroti pandangan Socrates, Plato, serta pembagian keadilan (Distributif & Korektif) oleh Aristoteles, hingga kodifikasi Corpus Juris Civilis.
- Teori Hukum Alam (Natural Law): Menekankan rasio universal dan moralitas yang dikembangkan oleh Thomas Aquinas, Hugo Grotius, dan John Locke.
- Positivisme Hukum: Pemisahan tegas hukum dari moral, diwakili oleh John Austin (Command of the Sovereign), Hans Kelsen (Pure Theory of Law & Stufenbau), serta H.L.A. Hart.
- Pendekatan Sosial & Praktik: Mengulas Utilitarianisme (Bentham & Mill), Mazhab Sejarah (Savigny dengan konsep Volksgeist), Sociological Jurisprudence (Roscoe Pound), dan Realisme Hukum (Law in Action).
2. Teori Hukum Modern
- Teori Sistem Hukum: Lawrence M. Friedman yang membagi unsur hukum ke dalam Structure, Substance, dan Legal Culture.
- Teori Tujuan Hukum: Gustav Radbruch yang menuntut keseimbangan proporsional antara Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan.
- Pendekatan Kontemporer: Membicarakan Economic Analysis of Law (Coase & Posner), Critical Legal Studies (CLS), Teori Feminis, hingga Pluralisme Hukum.
Menuju Negara Hukum Kesejahteraan Berbasis Pancasila
Pada sesi akhir, Prof. Dewa mengulas pergeseran paradigma dari Negara Kekuasaan (Machtstaat) menuju Negara Hukum (Rechtsstaat / Rule of Law). Perkembangan abad ke-20 membawa dunia pada konsep Welfare State (Negara Hukum Kesejahteraan), di mana negara aktif memajukan kesejahteraan umum dan memiliki ruang diskresi (Freies Ermessen) demi kepentingan publik.
Dalam konteks nasional, karakteristik Negara Hukum Indonesia secara tegas diatur pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hukum Indonesia dinilai khas karena mengintegrasikan aspek legalitas, HAM, demokrasi, dan kesejahteraan sosial yang berakar pada nilai-nilai Pancasila—khususnya keadilan sosial substantif pada Sila Kelima. Pembentukan hukum di Indonesia sendiri harus memenuhi standar baku formal, seperti yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.
Sebagai penutup, Prof. Dewa Gede Sudika Mangku berharap mahasiswa Magister Hukum UT mampu menggunakan ragam pisau analisis teori ini dalam memecahkan persoalan hukum riil di masyarakat secara logis, objektif, dan bertanggung jawab.








