Akademisi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Rai Yuliartini, berhasil meraih gelar Doktor-nya di Fakultas Hukum Universitas Udayana, setelah dinyatakan lulus Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Kamis (7/12/23).
Pemilik nama dan gelar lengkap Dr. Ni Putu Rai Yuliartini, SH., MH., ini, menyoroti pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual, khususnya di lingkup desa adat di Bali. Hal tersebut diulas dalalam penelitian disertasinya yang berjudul “Pengaturan Pemenuhan Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual yang Berkeadilan dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Bali”.

Rai Yuliartini mengaku lega, bukan hanya karena telah sukses menuntaskan jenjang pendidikan S3, namun juga menjadi awal baginya untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual. Menurutnya, kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang belum memperoleh pemecahan sesuai dengan misi moral masyarakat dan visi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kasus kekerasan seksual menjadi persoalan rumit ketika kekerasan tersebut berdimensi gender,” jelas Rai Yuliartini.
Ia juga menuturkan, adanya kekosongan norma terhadap pengaturan pemenuhan hak perempuan korban kekeran seksual yang berkeadilan dalam kesatuan masyarakat hukum adat yang berimplikasi terhadap kondisi empiris yang masih dtemukannya kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan pemenuhan hak korban terimhimpit karena ketiadaan hukum adat yang mengakomodir isu hukum tersebut.
“Karakteristik kekerasan seksual terhadap perempuan dalam tata kehidupan kesatuan masyarakat hukum di Bali, didominasi pemerkosaan dan hubungan seksual dalam lingkup keluarga,” sambung Rai Yuliartini.
Kemudian, bentuk pemulihan kapasitas hukum peraturan perundang-undangan dan hukum adat dalam memaksimalkan perlindungan hukum yang berkeadilan terhadap perempuan korban kekerasan seksual dalam kesatuan masyarakat hulum adat meliputi restitusi, kompensasi, kepuasan, rehabilisasi, dan jaminan ketidak berulangannya kejahatan.
Rai Yuliartini bertekad, setelah menyandang gelar Doktor ini, ia akan memperkuat pengabdiannya menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta bergerak aktif mengakomodir kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan lewat yayasan yang telah ia dirikan.
Kemudian pada kesempatan yang sama, Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M., selaku Ko Promotor II menyampaikan, kesuksesan koleganya meraih gelar doktor merupakan suatu kebanggaan bagi Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Undiksha. “Dengan bertambahnya doktor baru, tentu memperlancar rencana pendirian magister hukum,” kata Dewa Mangku, sembari memuji penelitian disertasi rekannya tersebut.
Sidang ujian terbuka itu dipimpin Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH., M.Hum., dengan Promotor Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, SH., M. Hum., Ko Promotor I Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja, SH., M.Hum., dan Ko Promotor II Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, SH., LLM. Adapun penguji lainnya yakni Prof. Dr. I Ketut Mertha, SH., M.Hum., Prof. Dr. I Gede Yusa., SH., MH., Prof. Dr. Gde Made Swardhana, SH., MH., dan Prof. Dr. AA Istri Ari Atu Dewi, SH., MH.

Prof. Wyasa Putra, selaku Promotor berpesan kepada Rai Yuliartini, yang notabene Doktor Ilmu Hukum ke-113 FH Unud, agar mampu menjaga moralitas sesuai harapan masyarakat. “Terkadang masyarakat berpikir, jenjang pendidikan seseorang linier dengan moralitasnya. Jadi itu harus dijaga,” pesan Prof. Wyasa Putra. (Kdp)








