Dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks, desa adat di Bali tetap berperan penting sebagai penjaga kerukunan dan nilai-nilai kemanusiaan. Artikel terbaru yang ditulis oleh Prof. Dr. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, SH., MH., mengulas peran vital desa adat dalam mempertahankan nilai luhur seperti gotong royong, toleransi, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap sesama di tengah arus globalisasi dan modernisasi.
Di tengah berkembangnya budaya konsumerisme, urbanisasi, dan perubahan nilai di kalangan generasi muda, desa adat menunjukkan ketangguhan dalam merawat harmoni sosial dan budaya. Konsep Tri Hita Karana, yang mengajarkan keseimbangan hubungan antara manusia, alam, dan Tuhan, menjadi fondasi utama bagi masyarakat adat Bali dalam menjaga kedamaian dan kesejahteraan bersama.
Menurut artikel tersebut, desa adat bukan hanya sekadar warisan budaya, tetapi juga lembaga adat yang aktif dalam menyelesaikan kasus-kasus adat, memperkuat solidaritas krama, serta melestarikan lingkungan dan identitas budaya. Melalui pendekatan berbasis kearifan lokal, desa adat menjadi solusi bagi krisis identitas, degradasi moral, dan konflik sosial yang melanda masyarakat modern. Sebagai contoh, desa adat mampu menjadi mediator dalam konflik agraria dan kepentingan warga/krama, berperan dalam menjaga kerukunan antaragama, suku, dan budaya di Bali.
Peraturan-peraturan seperti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 dan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali semakin memperkuat peran desa adat dalam membangun masyarakat yang harmonis dan inklusif. Desa adat diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kehidupan masyarakat adat berdasarkan nilai-nilai tradisi, budaya, dan kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun.
Namun, di tengah tantangan modernisasi dan globalisasi, desa adat juga harus menghadapi tantangan internal, seperti pengaruh nilai individualistik, materialistik, dan kemajuan teknologi yang menyebabkan jarak antar generasi. Oleh karena itu, penguatan desa adat melalui pendidikan, kebijakan adat dan sosial, dan pemberdayaan kelembagaan menjadi langkah penting untuk memastikan kelangsungan peran desa adat sebagai pilar kerukunan sosial dan penjaga nilai-nilai kemanusiaan.
Artikel ini menggambarkan relevansi hukum adat dalam menjaga kerukunan sosial dan cinta kemanusiaan di Bali, serta strategi penguatan desa adat untuk menghadapi perubahan zaman. Dengan peran yang semakin kuat, desa adat di Bali dapat tetap menjadi benteng yang menjaga keseimbangan antara kemajuan modern dan keluhuran tradisi, adat dan budaya memperkuat kedamaian dan keharmonisan sosial dalam masyarakat yang plural.
Prof. Dr. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, SH., MH.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana
Email: ari_atudewi@unud.ac.id








