Singaraja – Dosen Ilmu Hukum Undiksha menggelar Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dengan menggandeng jaksa I Made Heri Permana Putra, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai narasumber, pada Senin, 15 Mei lalu. Kegiatan PkM ini diberi tajuk “Desiminasi Hukum dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Siswa SMA N 1 Sawan Terhadap Jerat Hukum Pelaku Pornografi dan Kekerasan Seksual di Kalangan Remaja”.
Bertempat di ruang biologi SMA N 1 Sawan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa-siswi SMA N 1 Sawan mengenai jerat hukum pelaku pornografi dan kekerasan seksual, memperkuat pendidikan karakter dan meningkatkan kesadaran hukum siswa SMA N 1 Sawan, serta untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pornografi dan kekerasan seksual di kalangan remaja.
Diikuti oleh siswa-siswi anggota OSIS SMA N 1 Sawan, PkM ini dilakukan dengan beberapa kegiatan yakni memberikan diseminasi hukum mengenai jerat hukum pelaku pornografi dan kekerasan seksual di kalangan remaja bagi siswa-siswi SMA N 1 Sawan, meningkatkan kesadaran hukum siswa-siswi SMA N 1 Sawan melalui Focus Group Discussion (FGD), serta memberdayakan siswa SMA N 1 Sawan agar mampu mencegah terjadinya dan kekerasan seksual di masa yang akan datang.
Jaksa I Made Heri Permana Putra, S.H., M.H., selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kesadaran hukum merupakan kesadaran seseorang untuk dapat membandingkan mana yang boleh dan mana yang tidak sehingga dapat menentukan dan mematuhi aturan hukum yang ada. Kesadaran hukum ini sangat diperlukan oleh setiap masyarakat mulai dari kecil sampai dengan dewasa. Tujuannya agar tercipta ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat. Dan sebagai generasi muda sangat penting untuk memahami hukum. “Dengan pemahaman ini, kita bisa memilah pergaulan ataupun interaksi sosial yang tentunya juga dibarengi dengan tanggap dengan perkembangan IPTEK sehingga tidak timbul hal-hal yang merugikan seperti kejahatan pornografi dan kekerasan seksual,” jelasnya kepada seluruh peserta PkM.
Sementara itu Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H selaku ketua dalam kegiatan PkM ini menambahkan bahwa segala tingkah laku manusia telah diatur oleh peraturan yang ada. Sebagai generasi muda siswa-siswi SMA N 1 Sawan diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena apabila digunakan dengan tidak baik nantinya akan memberikan dampak negatif bagi siswa-siswi itu sendiri maupun orang lain.
Beliau juga berharap nantinya siswa-siswi yang mengikuti kegiatan PkM dapat menyebarkan informasi positif yang didapatkan dalam PkM ini kepada teman-temannya agar pemahaman seluruh siswa terkait jerat hukum pelaku pornografi dan kekerasan seksual di kalangan remaja khususnya siswa-siswi SMA N 1 Sawan dapat meningkat, sehingga diharapkan nantinya tujuan PkM ini dapat tercapai. “Kami harap para peserta dari OSIS dapat menjadi ujung tombak dalam penyampaian dan penyebaran informasi ke siswa-siswi lainnya,” pungkasnya. (kdp)








