Jakarta, 11 Januari 2025 | Memorandum of Understanding (MoU) merupakan Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan yang menjadi payung hukum dalam melaksanakan kerjasama antara dua instansi, yang biasanya mengatur hal-hal yang umum. Dari MoU ini kemudian diikuti dengan PKS (Perjanjian Kerjasama) yang langsung mengkhusus pada satu kegiatan tertentu.
Direktur Program Studi Hukum Program Magister Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta yaitu Dr. Ir. Hartana, S.H., M.H., M.M. belakangan ini memang sedang giat untuk melaksanakan kerjasama-kerjasama dengan berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta, khususnya yang ada di Indonesia yang disimbolkan dalam bentuk penandatanganan MoU. Sejatinya kerjasama dengan instansi lain sudah sejak lama dilaksanakan, cuma ada beberapa yang belum diformalkan dalam bentuk MoU dan ada beberapa yang sifatnya memperbarui MoU.
MoU ini penting dilakukan, karena sejatinya pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi tidaklah bisa dilaksanakan sendiri oleh lembaga pendidikan tetapi pasti memerlukan peran serta pihak lain, karena itu diperlukan kerjasama dengan pihak lain diluar Perguruan Tinggi.
Khusus dengan Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto kerjasama ini dilakukan untuk pengembangan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam mendukung Program KY, serta kerjasama Praktik Kerja Lapangan (PKL).








