Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia (APPIHI) sukses menggelar Webinar Nasional Hukum Eksklusif – Series 8 pada Kamis, 25 Juni 2026, dengan tema utama “Ironi Keadilan, Praktik Membungkam: Realitas Sosial Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Tengah Masyarakat Beradab”. Forum virtual ini mempertemukan akademisi dan praktisi hukum dari berbagai instansi untuk mengupas tuntas tantangan penegakan hukum bagi kelompok rentan. Salah satu ulasan paling mendalam disampaikan oleh narasumber, Dr. Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H., dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), yang membawakan materi bertajuk “Paradoks Harmoni Desa Adat: Menggugat Praktik Membungkam Korban Kekerasan Seksual dalam Bayang-Bayang Ritual”.
Penyampaian materi ini didasari oleh rasa sayang yang mendalam terhadap keluhuran institusi adat, dengan tujuan agar desa adat dapat menjadi ruang yang paling aman bagi perempuan dan anak. Dr. Rai Yuliartini mengajak seluruh peserta untuk merefleksikan kembali implementasi konsep kasukertan (kesopanan, keseimbangan, dan keteraturan hidup). Melalui ruang refleksi ini, beliau mengajak masyarakat membedakan antara “Harmoni Semu”, yaitu di mana penyelesaian di lapangan terkadang sekadar berorientasi pada ketenangan di permukaan melalui ritual meprayascita atau denda adat dengan “Harmoni Sejati”, yaitu kondisi ideal di mana pemulihan psikologis, restitusi hak korban, serta proses penegakan hukum berjalan secara beriringan.
Dalam perspektif hukum, desa adat dinilai memiliki modal sosial, normatif, dan institusional yang sangat kuat untuk melindungi warganya. Landasan regulasi seperti Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UU Provinsi Bali No. 15 Tahun 2023, serta Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 telah memberikan legitimasi penuh kepada desa adat dalam menjaga kedamaian wilayah. Ditambah lagi, kebijakan hukum nasional melalui UU TPKS dan PP No. 27 Tahun 2024, yang diperkuat oleh Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Bali No. 05 Tahun 2022, sesungguhnya berada dalam satu visi yang selaras, yakni menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual wajib diselesaikan melalui jalur hukum pidana nasional demi memberikan keadilan yang tuntas.
Kendati demikian, tantangan nyata di lapangan masih ditemukan dalam aspek implementasi teknis di tingkat banjar, di mana angka laporan kekerasan seksual tercatat mengalami kenaikan hingga 40% pada tahun 2025. Berdasarkan temuan Komnas Perempuan, mayoritas kasus terjadi dalam relasi terdekat (89,76%), sehingga hambatan psikologis seperti bias sosial, budaya menyalahkan korban (victim blaming), serta ketimpangan relasi kuasa masih membayangi penyintas untuk bersuara. Terlebih lagi, belum aktifnya Satgas PPA di sekitar 40% desa adat di Bali menyebabkan penanganan di tingkat lokal terkadang mengalami kendala struktural dalam mengawal proses hukum pidana korban.
Sebagai jalan keluar kebudayaan yang konstruktif, Dr. Rai Yuliartini menawarkan gagasan “Transformasi Perarem” (aturan internal desa) untuk memperkuat hukum nasional, seperti memuat sanksi adat berlapis bagi pelaku serta menegaskan bahwa perlindungan korban adalah wujud tanggung jawab kolektif. Transformasi ini juga didukung dengan penguatan peran pengurus adat (prajuru) dari paradigma lama penutup kasus (Muputang Wicara) menjadi pendamping korban (Ngupapira), serta mendorong keterwakilan minimal 30% perempuan (krama istri) di Sabha Desa. Melalui sinergi nyata seperti Rumah Aman Berbasis Adat dan edukasi banjar, narasi publik diubah secara positif. “Bahwa menyelamatkan dan melaporkan kekerasan seksual bukanlah tindakan mengotori desa (ngletehin desa), melainkan bentuk tertinggi dari menjaga kesucian, kemuliaan, dan marwah desa adat (ngayomi desa)”.








