Singaraja, Bali — Dalam rangkaian pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M., Guru Besar Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha, tampil sebagai narasumber utama dalam kegiatan konsultasi publik penyusunan Naskah Akademik RUU PFII pada Senin, 4 Juli 2026, didampingi sejumlah narasumber pemantik dari kalangan otoritas dan asosiasi profesi sektor keuangan.
Pembentukan RUU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, yang mewajibkan penyelenggaraan PFII diatur melalui undang-undang tersendiri paling lambat tiga bulan sejak diundangkan. Komisi XI DPR RI menindaklanjuti amanat ini melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap masukan akademisi dan pemangku kepentingan.
Mengusung tema besar “Membangun Gerbang Investasi Global Tanpa Melepas Kedaulatan Hukum Nasional”, Prof. Dewa Gede Sudika Mangku memaparkan lima pokok bahasan secara berurutan: definisi dan urgensi PFII, faktor keberhasilan dan praktik terbaik global, fondasi filosofis-konstitusional, desain rezim hukum khusus, hingga tata kelola dan mitigasi risiko.
Ia menegaskan PFII adalah wilayah khusus tempat berkumpulnya bank, sekuritas, asuransi, dana pensiun, dan fintech internasional, yang menjembatani negara berkelebihan modal dengan negara yang membutuhkan modal seperti Indonesia, mengingat APBN dan perbankan domestik memiliki keterbatasan membiayai infrastruktur, hilirisasi, dan transisi energi menuju Indonesia Emas 2045. Ia menegaskan PFII berbeda dari tax haven karena menjunjung tata kelola baik, kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan investor, bukan sekadar kerahasiaan perbankan.
Dari sisi konstitusionalitas, Prof. Dewa Gede Sudika Mangku menegaskan PFII bukan “negara di dalam negara”, melainkan rezim hukum khusus (lex specialis) yang tetap menjadi bagian integral NKRI, setara kekhususan DIY, Aceh, Papua, atau Kawasan Ekonomi Khusus, selama tunduk pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Desain hukumnya, jelasnya, hanya mengadopsi secara selektif prinsip hukum dagang dan keuangan internasional (selective legal transplantation) seperti kebebasan berkontrak, itikad baik, kewajiban fidusia, dan arbitrase komersial, tanpa mengubah kedudukan Pancasila, UUD 1945, maupun kewenangan moneter dan pengawasan yang tetap berada di tangan BI, OJK, LPS, dan PPATK.
Di bagian penutup, Prof. Dewa Gede Sudika Mangku memetakan enam risiko utama beserta mitigasinya,mulai dari pencucian uang, stigma tax haven, tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian hukum, volatilitas arus modal, hingga kejahatan siber dan menyimpulkan bahwa RUU PFII harus dirancang sebagai instrumen pembangunan nasional yang komprehensif, bukan sekadar kawasan fasilitas fiskal, dengan kepastian hukum, independensi regulator, dan tata kelola baik sebagai penentu utama keberhasilannya.
Sejumlah narasumber pemantik turut memperkaya diskusi, masukan dari seluruh narasumber, termasuk kerangka desain hukum yang ditawarkan Prof. Dewa Gede Sudika Mangku, akan menjadi bahan penyempurnaan materi muatan RUU PFII, mencakup antara lain kelembagaan pengelola, rezim perizinan, pengaturan perpajakan, mekanisme pengawasan, tata kelola, perlindungan investor, penyelesaian sengketa, serta hubungan kelembagaan dengan otoritas keuangan yang telah ada, sebelum dibahas lebih lanjut oleh Komisi XI DPR RI.








