Bangli, 30 Agustus 2026 — Founder Yayasan Yulia Natya Nivriti, Dr. Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H., selaku Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha bersama mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum dan S2 Magister Hukum Undiksha, menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Pesamuan Yowana Pemuda Bonyoh: Sadar Hukum, Peduli Sesama, Jaga Desa” di Desa Bonyoh, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, pada Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 10.00 WITA. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kontribusi akademisi dalam membumikan pemahaman hukum di tengah masyarakat desa, khususnya kepada generasi muda sebagai garda terdepan penjaga lingkungan.
Kegiatan ini bekerjasama dengan STT. Arsha Tunggal serta Perangkat Desa Bonyoh, Bangli. Dalam acara ini dihadiri oleh Perkebel Desa Bonyoh, I Ketut Putra Indrawan, S.E., Ketua STT Arsha Yunggal : I Wayan Santika, S.H., Kelian Banjar Dinas : I Wayan Sumber, Staf BPD Desa Bonyoh : I Nengah Wantara, Bendesa Adat Bonyoh : I Kadek Widyantara, S.E., Dan Babinsa Desa Bonyoh. Kegiatan ini menghadirkan Dr. Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H., Founder Yayasan Yulia Natya Nivriti sekaligus dosen Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, narasumber mengangkat tema “Mengenal Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022”, dengan pesan bahwa desa yang aman bukanlah desa yang tidak pernah menghadapi masalah, melainkan desa yang masyarakatnya mampu mencegah dan menghadapinya.
Narasumber menjelaskan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari keluarga, pergaulan, tempat kerja, lingkungan pendidikan, ruang publik, hingga media sosial dan ruang digital. Ironisnya, hal-hal yang sering terjadi justru memperberat posisi korban, seperti korban yang takut bercerita, disalahkan, dibiarkan diam oleh lingkungan sekitar, atau kasus yang dianggap urusan pribadi dan hanya diselesaikan secara damai. Padahal, kekerasan seksual bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan persoalan hukum sekaligus persoalan kemanusiaan.
Ditegaskan pula bahwa kekerasan seksual tidak selalu berkaitan dengan hubungan seksual, melainkan mencakup dampak fisik, mental, ekonomi, dan sosial bagi korban, serta terdiri atas sembilan bentuk utama sesuai UU TPKS, yaitu pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain itu, UU TPKS juga mencakup perkosaan, pencabulan, eksploitasi anak, pemaksaan pelacuran, hingga perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual.
Narasumber turut mengingatkan bahaya kekerasan seksual berbasis elektronik yang kian marak, seperti mengirim konten seksual tanpa persetujuan, merekam atau mengambil gambar bermuatan seksual secara diam-diam, menyebarkan atau mengancam menyebarkan foto maupun video seksual seseorang, serta melakukan penguntitan melalui teknologi. Ditegaskan bahwa ruang digital bukan ruang bebas hukum, sebab UU TPKS secara khusus mengatur dan menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya sikap tidak menyalahkan korban, misalnya dengan menghindari pertanyaan yang menyudutkan dan lebih memilih kalimat yang meyakinkan korban bahwa ia aman, dipercaya, dan tidak sendirian. Narasumber memaparkan tiga hak utama korban, yaitu hak penanganan berupa akses informasi, layanan hukum, layanan kesehatan, dan penguatan psikologis; hak perlindungan dari ancaman dan kekerasan berulang serta kerahasiaan identitas; dan hak pemulihan yang meliputi rehabilitasi medis, psikologis, pemberdayaan, kompensasi, hingga reintegrasi sosial. Ditekankan bahwa proses pemulihan korban merupakan kerja bersama seluruh elemen masyarakat dan tetap berlanjut bahkan setelah proses peradilan selesai.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah larangan menyelesaikan kasus kekerasan seksual secara kekeluargaan atau “asal damai”. Berdasarkan Pasal 23 UU TPKS, perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak. Narasumber menjelaskan bahwa penyelesaian secara damai yang dipaksakan justru berisiko menutup-nutupi kekerasan, menghilangkan hak korban, melindungi pelaku, dan berpotensi menimbulkan kekerasan berulang di kemudian hari.
Di akhir pemaparan, narasumber mengajak generasi muda untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi berperan aktif dengan mencegah melalui lingkungan pergaulan yang aman, mengenali bentuk-bentuk kekerasan seksual, peduli dengan tidak menyalahkan atau mempermalukan korban, bertindak membantu korban mendapatkan pertolongan, serta melaporkan kepada pihak yang tepat. UU TPKS memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, termasuk pemuda, untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan pendampingan korban kekerasan seksual.
Kegiatan ini melibatkan seluruh Yowana Pemuda/i Arsha Tunggal Desa Bonyoh beserta jajaran Banjar Dinas, mulai dari Mekel, Prajuru Desa dan anggota, Babinsa, hingga Ketua Yowana Pemuda/i Arsha Tunggal Desa Bonyoh. Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung, mengingat isu kekerasan seksual masih menjadi tantangan yang perlu terus disosialisasikan hingga ke tingkat desa
Melalui kegiatan pengabdian ini, tim berharap masyarakat Desa Bonyoh, khususnya generasi muda, semakin sadar hukum, peduli terhadap sesama, dan mampu menjaga desanya dari ancaman kekerasan seksual. Kolaborasi antara pemerintah, keluarga, masyarakat, dan pemuda diyakini menjadi kunci utama dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sejalan dengan semangat “Pemerintah, Keluarga, Masyarakat, dan Pemuda Bersama Mencegah Kekerasan Seksual”.






