Timor Leste – Dili, 20 November 2024 | Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M. Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Pendidikan Ganesha sekaligus Wakil Dekan 1 FHIS Undiksha Singaraja Bali dalam kunjungannya ke Timor Leste bertemu dengan Pejabat Kantor Penghubung Indonsia di Oecusse yaitu Konselor Bonafasius Agung Nugroho.
Pertemuan ini memiliki agenda untuk menginisiasi kerjasama untuk melaksanakan penelitian bersama di kawasan wilayah enclave Oecusse. Indonesia dan Timor Leste masih menyisakan 4% perbatasan darat yang belum disepakati oleh kedua negara menurut Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), kedua negara masih mempermasalahkan 3 (tiga) segmen batas yaitu (a) segmen di Noel Besi-Citrana, Desa Netemnanu Utara, Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, (b) segmen di Bidjael Sunan, Oben, di Kabupaten Timor Tengah Utara, dan (c) segmen di Dilumil-Memo, Kabupaten Belu. Di perbatasan darat antara Indonesia dan Timor Leste, peran yang dilakukan elemen tokoh adat justru nampak lebih besar dan menentukan daripada pemerintah. Adapun pada daerah-daerah perbatasan, peran lembaga-lembaga adat ini nampaknya sederajad dengan lembaga-lembaga formal. Kondisi ini terjadi terutama karena lembaga-lembaga tersebut amat dekat dengan masyarakat dan dalam batas- batas tertentu turut menentukan aktifitas dan kehidupan keseharian masyarakat di sana.
Bapak Konselor Bonafasius Agung Nugroho mengundang Prof. Dewa Mangku untuk berkunjung ke wilayah Oecusse untuk melihat secara langsung kondis Oecussi dan Prof. Dewa Mangku akan merancang kegiatan ke Oecussi untuk melakasanakan penelitian disana pada tahun 2025 mendatang.








