InternasionalPendidikan

Akademisi Undiksha Melaksanakan FGD Untuk Ke-2 Di Universitas Dili Timor Leste

Timor Leste, Dili, 20 November 2024 | Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M untuk kedua kalinya hadir di Universitas DILI TIMOR LESTE untuk melasakana Focus Group Disccusion (FGD) bersama tokoh masyarakat dan mahasiswa program magister (S2) Universitas DILI TIMOR LESTE (UNDIL).

Dalam FGD tersebut mendiskusikan tentang permasalahan wilayah negara dan perbatasan darat antara Indonesia dan Timor Leste. Wilayah negara diartikan sebagai ruang dimana manusia yang menjadi warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan hidup serta menjalankan segala aktivitasnya. Perbatasan negara seringkali didefinisikan sebagai garis imajiner di atas permukaan bumi yang memisahkan wilayah suatu negara dengan negara lainnya. Sejauh perbatasan ini diakui secara tegas dengan traktat dan diakui secara umum tanpa pernyataan tegas, maka perbatasan merupakan bagian dari suatu hak negara terhadap wilayah. Atas dasar itu pula, maka setiap negara berwenang untuk menetapkan batas terluar wilayahnya.

Dengan demikian bahwa, tugas pengawasan perbatasan dan integritas wilayah merupakan tugas utama negara untuk melindungi warga negaranya di dalam teritorialnya yang sekaligus melindungi otonomi masyarakatnya. Untuk itu peran negara di perbatasan adalah tugas perlindungan agar pihak luar yang akan masuk ke suatu negara harus dihentikan dan tanah milik yang ada jangan sampai diserobot oleh pihak asing yang tidak berwenang. Perbatasan suatu negara menunjukkan kompleksitas tersendiri yang memperlihatkan bahwa batas negara tidak hanya membelah entitas yang berbeda. Ia bahkan membelah etnis yang sama, karena adanya sejarah kebangsaan yang berbeda oleh etnis yang sama.

BACA JUGA:  Lulusan Ilmu Hukum Undiksha Memiliki Peluang Kerja Tinggi
Shares: