Hukum dan KriminalPendidikan

Dosen Ilmu Hukum Undiksha Gandeng Karang Taruna Desa Sangsit, Wujudkan Generasi Muda Penggerak Desa Bebas Narkotika

Ketua PKM Dr. Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H. bersama Perbekel, Ketua IBM, berserta Narasumber dan Wakil Dekan 1 FHIS Universitas Pendidikan Ganesha

Buleleng, 12 Juli 2026 –Dalam upaya nyata membentengi generasi muda dari ancaman sosiologis penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat ketahanan sosial berbasis komunitas, dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menggelar aksi nyata lewat kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat. Kegiatan strategis ini dilaksanakan di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, pada hari Minggu, 12 Juli 2026. Kegiatan yang diketuai oleh Dr. Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H. ini mengangkat tema strategis, yaitu “Penguatan Peran Karang Taruna Desa Sangsit Sebagai Penggerak Desa Bebas Narkotika”.

Langkah edukatif ini tidak berjalan sendiri, melainkan mendapat dukungan penuh dari otoritas akademik dan struktural wilayah desa setempat. Acara ini turut dihadiri dan didukung langsung oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Undiksha, Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M., Perbekel Desa Sangsit, Ketua Karang Taruna, beserta puluhan pemuda-pemudi Karang Taruna Desa Sangsit. Kehadiran unsur pemuda ini menjadi sinyal positif bahwa generasi emas Desa Sangsit memiliki kepedulian yang tinggi untuk menjaga wilayah mereka dari bayang-bayang gelap Narkotika.

Guna membedah persoalan narkotika secara menyeluruh dari hulu hingga ke hilir, kegiatan ini menghadirkan narasumber yang sangat kompeten untuk menyajikan materi komprehensif dari dua sisi hukum yang saling melengkapi. Dari sudut pandang medis dan preventif, Ibu Luh Made Deprianti, S.Kep., yang hadir mewakili Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng, mengupas tuntas mengenai dampak klinis dan degradasi kesehatan akibat zat adiktif. Beliau menekankan bahwa benteng pertama pencegahan berada pada komunikasi sebaya, di mana anggota Karang Taruna dituntut mampu bertransformasi menjadi penyuluh sebaya atau peer educator yang peka terhadap perubahan perilaku di lingkungan pergaulan mereka.

BACA JUGA:  Comfortable Pairs of Sneakers to Walk All Day

Sementara itu, untuk melengkapi pemahaman dari aspek regulasi dan penegakan hukum yang bersifat represif, kegiatan ini menghadirkan Dr. Muhammad Wiman Wibisana, S.H., M.H., seorang praktisi hukum senior sekaligus Founder Firma Hukum ABC Law Indonesia. Dalam pemaparannya yang lugas, beliau membedah sanksi pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sekaligus memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum berat yang mengintai para pelaku peredaran gelap. Penjelasan dari kedua pakar ini berhasil membuka cakrawala baru bagi para peserta, membuktikan bahwa penanggulangan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan satu arah, melainkan harus mengombinasikan kesadaran kesehatan dan kepatuhan hukum secara seimbang.

Ketua Pelaksana Pengabdian, Dr. Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemilihan Desa Sangsit sebagai lokasi pengabdian didasari atas dinamika sosial yang menarik di wilayah tersebut. Desa Sangsit sebenarnya telah dikenal sukses menekan angka peredaran narkotika secara signifikan berkat adanya instrumen kontrol sosial tradisional berupa perarem anti-narkotika yang disahkan oleh Desa Adat. Namun, beliau menggarisbawahi bahwa pendekatan adat yang cenderung normatif dan represif ini memiliki keterbatasan jika tidak diimbangi dengan penguatan kapasitas internal masyarakat, khususnya kelompok pemuda yang berada pada fase transisi usia rentan. Di sinilah kegiatan pengabdian ini masuk untuk menjembatani kesenjangan tersebut, mengubah posisi pemuda yang semula hanya menjadi objek aturan adat, kini didorong untuk menjadi subjek aktif yang mempelopori gerakan sosial pencegahan secara mandiri dan berkelanjutan.

Antusiasme peserta terlihat begitu tinggi ketika sesi interaktif dimulai, di mana para pemuda diajak berdiskusi mengenai deteksi dini ancaman narkotika yang masuk di tingkat desa. Para peserta dalam kegiatan PKM ini dihadiri oleh Karang Taruna Desa Sangsit, Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Undiksha dan Mahasiswa S2 Magister Hukum Universitas Pendidikan Ganesha. Pihak Pemerintah Desa Sangsit bersama segenap pengurus Karang Taruna menyambut baik inisiatif ilmiah ini dan menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada tim pengabdian dosen Ilmu Hukum Undiksha. Melalui kolaborasi multipihak yang mempertemukan dunia akademisi, lembaga negara seperti BNN, praktisi hukum, pemerintah desa, dan tokoh adat ini, diharapkan tercipta sebuah formula ketahanan sosial yang kokoh. Ke depan, kegiatan ini diharapkan tidak berhenti sebagai seremonial belaka, melainkan melahirkan rencana tindak lanjut yang nyata demi memastikan Desa Sangsit tetap kokoh, produktif, serta bersih dari ancaman narkotika.

BACA JUGA:  Kunjungan Delegasi FHIS Undiksha ke Pusat Budaya Indonesia (PBI) KBRI DILI TIMOR LESTE
Shares: