NasionalPendidikan

Menuju Kesetaraan Substantif: Catatan Kritis Prof. Dewa Mangku dalam Uji Publik Ranperda Pendidikan BULD DPD RI di Bali

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Uji Publik Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Pendidikan. Kegiatan ini dilaksanakan di Bappeda Provinsi Bali pada tanggal 18 September 2026. Dalam forum strategis tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M., hadir sebagai narasumber utama untuk membedah aspek substansi dari draf hasil pemantauan regulasi pendidikan di berbagai daerah.
DENPASAR – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Uji Publik Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Pendidikan. Kegiatan ini dilaksanakan di Bappeda Provinsi Bali pada tanggal 18 September 2026. Dalam forum strategis tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M., hadir sebagai narasumber utama untuk membedah aspek substansi dari draf hasil pemantauan regulasi pendidikan di berbagai daerah.
Dalam pemaparannya, Prof. Dewa Gede Sudika Mangku memberikan apresiasi tinggi terhadap draf yang disusun oleh BULD DPD RI karena dinilai telah berhasil menangkap persoalan krusial di lapangan. Namun, ia menekankan pentingnya menggeser paradigma evaluasi, dari yang semula sekadar melihat ada atau tidaknya suatu kebijakan, menjadi sebuah pertanyaan besar: apakah kebijakan tersebut benar-benar menghasilkan pemenuhan hak atas pendidikan yang nyata bagi masyarakat?
“Keberadaan fisik bangunan sekolah di suatu daerah belum otomatis berarti hak atas pendidikan warga negaranya telah terpenuhi. Kita harus melihat lebih dalam, apakah anak-anak dapat menjangkau sekolah dengan aman, dapat bertahan untuk terus belajar, mendapatkan kualitas pembelajaran yang layak, dan memperoleh hasil pendidikan yang setara,” ujar Prof. Dewa.
Lebih lanjut, Prof. Dewa menyoroti pentingnya penerapan substantive equality (kesetaraan substantif) dibandingkan sekadar equal treatment (perlakuan yang sama) dalam menyusun regulasi daerah. Ia mencontohkan bahwa formula dukungan transportasi atau anggaran pendidikan yang disamaratakan antara daerah perkotaan dengan daerah kepulauan atau terpencil secara administratif tampak adil, namun secara substansi justru mencederai keadilan karena hambatan geografis yang dihadapi sangat berbeda. Menurutnya, kebijakan afirmatif harus disesuaikan dengan karakteristik daerah tanpa harus menurunkan standar nasional yang ada.
Terkait isu tenaga pendidik, Prof. Dewa mengingatkan agar pemangku kebijakan tidak terjebak pada angka agregat jumlah guru semata. Redistribusi guru harus menyentuh kebutuhan riil satuan pendidikan di wilayah sulit, yang tentunya wajib dibarengi dengan jaminan kesejahteraan, perlindungan hukum, dan pengembangan kompetensi yang memadai, termasuk bagi guru non-ASN.
Ia juga mengkritisi pola pembiayaan dan anggaran pendidikan di daerah yang sering kali hanya fokus pada pemenuhan indikator input. Prof. Dewa menegaskan bahwa evaluasi kebijakan anggaran harus berbasis pada outcome atau hasil yang terukur. Anggaran yang dikucurkan harus bisa menjawab apakah jumlah anak putus sekolah berkurang, apakah sarana inklusi meningkat, dan apakah hasil belajar peserta didik mengalami kemajuan nyata.
Isu digitalisasi dan integrasi data pendidikan juga tidak luput dari pembahasannya. Ia mengingatkan bahwa digitalisasi tanpa kesiapan infrastruktur dan kapasitas SDM daerah yang merata justru berpotensi melahirkan kesenjangan baru. Oleh karena itu, penerapan teknologi harus berbasis kesiapan lokal dan digunakan sebagai instrumen pengambilan keputusan untuk mengintervensi kelompok yang tertinggal.
Di akhir sesi, Prof. Dewa merekomendasikan agar draf BULD DPD RI ini tidak berhenti pada kalimat-kalimat normatif semata. Rekomendasi yang dikeluarkan harus operasional dengan memperjelas siapa pelaksananya, apa kewajibannya, bagaimana indikator keberhasilannya, serta dilengkapi dengan mekanisme pengaduan ketika hak atas pendidikan masyarakat tidak terpenuhi.
“Tiga kata kunci utamanya adalah hak, kesetaraan substantif, dan hasil. Keberhasilan kebijakan pendidikan di daerah pada akhirnya tidak diukur dari seberapa banyak regulasi yang kita buat atau seberapa besar anggaran yang kita habiskan, melainkan dari apakah anak-anak—terutama mereka yang berada di kelompok rentan dan paling membutuhkan—benar-benar merasakan layanan pendidikan yang layak, setara, dan inklusif,” pungkasnya.
BACA JUGA:  Guru Besar Ilmu Hukum Undiksha, Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H. LL.M. Menjadi Narasumber Dalam CoNeScINTech (Conference on Business, Social Sciences and Technology) Tahun 2026
Shares: